Lembaga RPM

Lembaga Rumah Piatu Muslimin (LRPM) didirikan oleh:
Ibu SITI ZAHRA GOENAWAN (1897-9 Maret 1972), dan Romo RADEN GOENAWAN (12 Pebruari 1880-4 April 1966) atas desakan dan dukungan Tokoh-tokoh Islam pada waktu itu.
» 18 MEI 1930
Berdirinya perkumpulan “SAREKAT ISTERI JACATRA” (S-1-J-) di Kampung Bungur – Tanah Tinggi; merupakan perintis pertama di Batavia untuk perkumpulan kaum ibu yang beranggotakan dari berbagai suku bangsa dengan tujuan utamanya meningkatkan harkat serta martabat Wanita Indonesia.
» 10 JUNI 1931
lbu SITI ZAHRA GOENAWAN sebagai Ketua Pengurus “SAREKAT ISTERI JACATRA” memprakarsai pertemuan S.I.J. dengan beberapa tokoh Islam pacia waktu itu, yang menghasilkan keputusan :
- Bersepakat membentuk suatu badan untuk mengadakan tempat penampungan bagi anak-anak yatim-piatu, miskin dan terlantar;
- Menyerahkan pembentukan Pengurus badan tersebut kepada Ibu S.Z. Goenawan.
» 10 JULI 1931
Pertemuan kedua di Jalan Kramat no. 60 – Batavia Centrum, menghasilkan keputusan bahwa:
- Mendirikan Rumah Yatim Piatu dengan nama “ROEMAH PIATOE MOESLIMIN” (R.P.M.);
- Mengumpulkan uang untuk modal kerja (pada waktu itu secara,spontan terkumpul uang tunai sebanyak f 425,- (gulden) sebagai modal pertama;
- Membentuk kelembagaan dan memilih kepengurusan R.P.M;
- Mengangkat Ibu S.Z. Goenawan sebagai Ketua Pengurus R.P.M.
» 6 AGUSTUS
Pengesahan dan pengukuhan Lembaga R.P.M. di depan Notaris MR. ADRIAN HENDRIK van OPHUYSEN, dengan akte no.19.
» 11 OKTOBER 1931
Dalam Rapat Umum Anggota S.I.J. bertempat di Gedoeng Permoefakatan Nasional Indonesia – Gang Kenari no. 15, Batavia Centrum, Ibu S.Z. Goenawan telah menyampaikan penjelasan dan pertanggungjawaban perihal R.P.M.; hal tersebut diterima dan mendapat dukungan dari anggota S.I.J.
Catatan : Kegiatan S.I.J. secara, berangsur menyatu dengan kegiatan R.P.M.
» PEBRUARI 1933M
Untuk pertama kalinya secara resmi Pengurus R.P.M. menerima pembayaran zakat dari masyarakat; penerimaan dari waktu itu berupa UANG sejumlah f 249,56 dan BERAS sebanyak 10 pikul.
» 11 JUNI 1933
Dibentuk sebuah komite dengan nama COMITE PENOLONG ROEMAH PIATOE MOESLIMIN yang bertujuan untuk membantu R.P.M. dalam masalah pencarian dan pengadaan dana; komite tersebut beranggotakan para dermawan serta simpatisan R.P.M. Kegiatan Komite ini secara berangsur berhenti setelah Pengurus R.P.M. dianggap dapat menghimpun dana dari masyarakat dengan kemampuannya sendiri.
» 14 JUNI 1955
Anggaran Dasar Lembaga R.P.M. diumumkan melalui Lembaran Negara R.I. no. 47.
» 5 SEPTEMBER 1985
Perubahan Anggaran Dasar Lembaga R.P.M di depan Notaris KOESBIONO SARMANHADI S.H., dengan akte no. 8 (Tercatat dalam Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 27 Mei 1986 no. 42).
» 13 AGUSTUS 1986
Memperoleh PENGUKUHAN sebagai Organisasi Sosial Tingkat Propinsi melalui Surat Keputusan Menteri Sosial R.I. no. 113/KPTS/ BBS/VII/86.
» 17 Desember 2004
Memperoleh pengukuhan sebagai organisasi sosial berprestasi tingkat Nasional melalui SK Menteri Sosial RI No. 65/HUK/2004.
TUJUAN LEMBAGA RUMAH PIATU MUSLIMIN (LRPM)
Menurut Anggaran Dasar:
PETIKAN ANGGARAN DASAR LRPM (Akte Notaris tahun 1931)
Fatsal 2 :
Maksoed ini “Roemah Piatoe Moeslimin” jaitoe akan mengadakan roemah-roemah piatoe dimana-mana tempat, goena memberi tempat tinggal, merawat serta memberi didikan dan peladjaran dengan pertjoemah kepada anak-anak jatim, piatoe, dan anak-anak jang ditinggalkan oleh orang toeanja ataoe anak-anak jang ternjata miskin agar soepaja mereka itoe dihari kemoediannja dapat mentjari penghidoepan serta dapat mendjadi manoesia jang bergoena oentoek pergaoelan oemoem (bergoena oentoek maatschappij).
Fatsal 3 :
Anak-anak jang dirawat dalam itoe “Roemah Piatoe Moeslimin”. selain mendapat makan, pakaian dan tempat tinggal dengan pertjoemah, maka mereka itoe akan mendapat didikan serta peladjaran ilmoe bathin jang berdasarkan Islam.
Fatsal 4 :
Kalaoe ini Stichting sendiri beloem dapat mengadakan sekolah, maka anak jang telah datang pada waktoenja akan bersekolah, hendaknja dikasih masoek sekolah.
PETIKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LRPM (Akte Notaris tahun 1985)
Azas, maksud dan tujuan.
Pasal 2
- Yayasan ini berazaskan PANCASILA.
- Maksud dan tujuan Yayasan ini ialaha. Mendirikan dan mengurus usaha penyantunan anak terlantar dimanapun juga dalam wilayah Negara Republik Indonesia;b. Memberi santunan, tempat tinggal, mengasuh, merawat serta memberikan pendidikan dan pelajaran secara percuma kepada anak-anak yatim piatu, anak-anak yang ditinggalkan oleh orangtua-nya atau anak-anak yang ternyata miskin/ terlantar, agar supaya mereka dikemudian hari dapat berdiri sendiri serta dapat mencari mata pencaharian dan penghidupan sendiri, sehingga dapat menjadi manusla yang berguna bagi masyarakat dan negara.c. Mendirikan panti-panti/tempat penyantunan, perawatan, rehabilitasi dan pendidikan bagi anak-anak cacat;d. Mendirikan tempat-tempat/sekolah-sekolah, baik untuk pendidikan umum maupun yang bersifat keagamaan, dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai tingkat Perguruan Tinggi, dengan mengutamakan pemberian kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga yang tidak/kurang mampu.
- Anak-anak yang diasuh/dirawat oleh Lembaga Rumah Piatu Muslimin selain mendapat sandang, pangan, pelayanan kesehatan dan tempat tinggal dengan percuma, maka mereka akan mendapatkan pendidikan serta pelajaran agama yang berdasarkan ajaran Islam.
Visi
Menjadi Organisasi Sosial yang mandiri, professional dan terdepan dalam pelayanan dan pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial bagi anak Indonesia, guna membuka harapan dan masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa.
Misi
Memberikan santunan, tempat tinggal, mengasuh, merawat dan memberikan pendidikan serta pelajaran berdasarkan ajaran Islam, secara Cuma-Cuma, kepada anak Yatim-piatu, anak-anak terlantar, anak-anak miskin, agar mereka dikemudian hari dapat berdiri sendiri, serta dapat mencari mata pencaharian dan penghidupan sendiri, sehingga dapat maenjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan Negara.
Maksud
Membantu meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan Anak Indonesia, baik dalam hal rohani, jasmani maupun social, secara Cuma-Cuma, tanpa memandang suku, agama dan ras.
Tujuan
- Menampung, mengasuh dan mendidik anak-anak terlantar karena Yatim-oiatu, orang tua miskin dan atau disfungsi social keluarga, dengan Cuma-Cuma, agar mereka dapat hidup mandiri serta berguna Bangsa dan Negara Indonesia.
- Menampung, merawat, merehabilitasi dan mendidik anak-anak penyandang cacat agar mereka dapat hidup mandiri.
- Memberikan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama Islam, bagi anak-anak dai keluarga miskin agar mereka berkesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya di masa depan.
Strategi
- Menggalang hubungan kerja dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak yang berpotensi untuk mendukung dan mununjang pencapaian tujuan lembaga.
- Mengupayakan peningkatan kualitas pertumbuhan fisik, mental dan social anak balita, terutama anak dari keluarga miskin
- Mengupayakan pendidikan umum dan agama bagi anak – anak usia sekolah, terutama yang bersal dari keluarga miskin.
- Mengupayakan pengembang-tingkatan kesadaran orang tua mengenai arti pentingnya kesehatan dan pendidikan, baik jasmani, rohani, maupun social, bagi pertumbuhan serta masa depan anak.
- Mengupayakan tempat penampungan bagi anak – anak yang terlantar karena yatim-piatu, orang tua miskin dan atau disfungsi social keluarga.
- Mengupayakan pemberdayaan ekonomi keluarga untuk meningkatkan penghasilan, taraf kehidupan dan kesejahteraan keluarga.
- Mengupyakan pengembangan- tingkatan pengetahuan, kemapuan dan profesionalisme kerja staf Lembaga untuk meningkatkan kinerja Lembaga RPM dalam melaksanakan pelayanan dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
Kepengurusan Pengurus “SAREKAT ISTERI JACATRA” (S.I.J.) sebagai cikal bakal LEMBAGA RUMAH PlATU MUSLIMIN (LRPM) terdiri dari:
KETUA – Ny. S.Z. Goenawan
WAKIL KETUA – Ny. Haroen
SEKRETARIS I – Soekartiah
SEKRETARIS II – Nn. Mien Affendi
BENDAHARA – Ny. R. Abdoel Chalik
KOMISARIS – Ny. Mardijo, Nn. Noen Sanie
Pada masa kepengurusan S.I.J. inilah lahir LRPM dan secara berangsur kegiatan S.I.J. pudar, dengan meninggalkan hasil usahanya berupa LRPM yang masih berdiri hingga sekarang.
Memang pada awalnya LRPM lahir atas prakarsa Pengurus S.I.J., namun perihal kepengurusannya telah diserahkan kepada Ibu S.Z. Goenawan yang kemudian dilakukan dengan akte notaris sehingga LRPM merupakan Yayasan Sosial berbadan Hukum. Susunan Pengurus Pertama/Pendiri LRPM menurut Akte pendirian (tahun 1931) terdiri dari
KETUA – lbu S.Z. Goenawan
SEKRETARIS/BENDAHARA – lbu Ne’ma Badjened Effendi
KOMISARIS – Ibu W. Soesman, lbu Rr. Soekartiah, lbu R. Abdoel Chalik
Selama 4 dekade, personalia Pengurus LRPM telah silih berganti, namun jabatan Ketua Pengurus tetap dipangku oleh lbu S.Z. Goenawan hingga akhir hayat beliau (tahun 1972); dan untuk selanjutnya jabatan Ketua Pengurus LRPM diwariskan kepada Puteri tunggalnya, yaitu Ny. H. Sophie Sarwono-Goenawan.
Susunan Pengurus LRPM setelah wafatnya lbu S.Z. Goenawan : Masa Bhakti 1972 – 1985
PENASEHAT – Mr. Moh Roem
KETUA – Ny. Sophie Sarwono-Goenawan
WAKIL KETUA – H. Soelaeman Akbani
PENULIS I – DR. Sarlito W. Sarwono
PENULIS II – Dra. Solita Sarwono MPH
BENDAHARA I – Ny. E. Saharno
BENDAHARA II – Ny. T. Wahab
ANGGOTA – Ny. W. Soesman, Ny. Hj. Sa’adah, Ny. Soekartiah Soedjak, M. Hatta, Ny. R. Abdoel Chalik Dr. Sarsanto W. Sarwono, Ny. M.D. Roem
Susunan Pengurus LRPM mulai tahun 1985 – 1995 (menurut akte notaris tahun 1985) BADAN PENDIRI BADAN PENGURUS
KETUA – Ny. Sophie Sarwono-Goenawan Ny. Sophie Sarwono-Goenawan
WAKIL KETUA – H. Soelaeman Akbani
SEKRETARIS I – Dra. Solita Sarwono MPH Dr. Sarlito W. Sarwono
SEKRETARIS II – Ny. Rina H. Mangkuto
BENDAHARA I – Ny. Nur Kemalahati H. Pardjaman
BENDAHARA II – Ny. Tuti Haroeno
ANGGOTA – Ny. Rr. Soekartiah Soedjak, Ny. M.D. Roem, Ny. R. Abdoel Chalik, Dr. Sarsanto W. Sarwono Sp. O.G., Ny. W. Soesman, Dra. Solita Sarwono MPH, Haroeno Tjokronagoro S.H., Nn. Farida Akbani
Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan LRPM dalam menghadapi perkembangan zaman maka dirasakan perlu adanya penyempurnaan serta peremajaan di dalam susunan kepengurusan (LRPM) sebagai salah satu upaya alih generasi. Susunan Pengurus LRPM mulai tahun 2003 (berdasarkan hasil Rapat Pengurus tgI. 25 Januari 2003 di Jakarta)
PEMBINA
KETUA – Sarsanto W. Sarwono, Sp.OG, DR. Solita Koesoebjono, MPH, Djoko S. Soedjak, Hj. Toeti Haroeno, Hj. Rina Mangkuto
PENGURUS
KETUA – Hajjah Sophie Sarwono ;
WAKIL KETUA – Prof. DR. H. Sarlito W. Sarwono
SEKRETARIS – Drg. Afi S. Sarsito
WAKIL SEKRETARIS – Dra. Hj. Sri Pratiwi
BENDAHARA – Nur Kemalahati
WAKIL BENDAHARA – Sri Kuntari Setiawati
PENGAWAS
KETUA – Capt. Hari I. Pardjaman, Drg. Hj. Mirian Damayanti, Drg. H. Harry Mangkuto
Dari susunan kepengurusan LRPM yang terakhir telah tampak adanya usaha alih generasi, yaitu dengan masuknya Cucu-cucu langsung dari S. Z. Goenawan, disamping putra-putri anggota Badan Pendiri lainnya. Mereka inilah yang diharapkan dapat melanjutkan usaha LRPM paling tidak untuk masa satu generasi mendatang.
Untuk melaksanakan tugas kepengurusan sehari-hari serta sebagai pengelola usaha- usaha sosial LRPM, maka Pengurus LRPM telah membentuk suatu BADAN PENGELOLA YAYASAN yang personalianya terdiri dari
Kepala Usaha Kesejahteraan Sosial – Sarwanto I. Sarwono
Wakil Kepala UKS – Drs. Masbukin
Kepala Urus. Admin/Umum – Pjs. Drs. Masbukin
Kepala Urus. Keuangan – Hj. Titi P. Soedardjo
Kepala Urus. Logium – Hj. Nurcholidah
Kepala Urus. Layanan & Pendidikan – Alex Malukas, SPdi
dan dibantu oleh Staf Pelaksana
a. Kabag Pengasuhan PPA Muslimin : Suwanto
b. Wakil Kepala Wisma Tuna Ganda : Kristanti
c. Wakil Kepala Perguruan Islam Muslimin : MZ. Arifin
d. Bagian Urusan Agama : H. Iskandar
1. KEGIATAN UTAMA
a. Panti Asuhan Muslimin
- Didirikan tanggal 12 Maret 1932
- Menampung , mengasuh dan mendidik anak – anak yatim –piatu / terlantar dan miskin, dengan sistem pelayanan dalam panti / asrama.
- Anak asuh berasal dari berbagai daerah di Indonesia
- Lokasi : Jalan Kramat Raya no. 11, Jakarta 10450
- Terletak di wilayah Jakarta Pusat, dekat pusat perbelanjaan Snen.
b. Non Panti Asuhan Muslimin
- Didirikan tanggal 10 Juli 1985
- Memberikan biaya pendidikan dan atau biaya hidup kepada anak – anak dari keluarga miskin, dengan system pelayanan luar panti ( asuhan keluarga = foster parent )
- Mayoritas anak sauh berasal dari Jabodetabek
- Lokasi : Jalan Kramat Raya no. 11, Jakarta 10450
c. Panti Perawatan dan Rehabiltasi Penyandang Cacat Ganda ‘ WISMA TUNA GANDA’- Palsigunung
- Didirikan tanggal 2 Maret 1975
- Menampung , merawat merehabilitasi dan mendidik anak – anak penyandang cacat ganda melalui system pelayanan dalam panti
- Anak asuh berasal dari berbagai daerah di Indonesia
- Lokasi : Jalan Raya Bogor km. 28,5 – Cimanggis, Jakarta Timur
- Terletak di perbatasan Jakarta – Bogor, 28 km. dari Jakarta
d. Perguruan Islam Muslimin
- Didirikan 10 Juli 1981
- Memberikan pendidikan umum dan agama kepada anak – anak dari keluarga miskin
- Anak didik berasal dari daerah miskin / kumuh di sekitar lokasi sekolah
- Lokasi : Jalan Kramat Raya no. 11, Jakarta 10450
- Terletak di wilayah Jakarta Pusat, dekat pusat perbelanjaan Pasar Senen dan dikelilingi daerah kumuh.
2. KEGIATAN PENGEMBANGAN
a. Sasana Penyantunan Anak Masyarakat ( SPAM )
- Didirikan tanggal 10 Juli 1984
- Menampung, mengasuh dan mendidik anak – anak yatim-piatu / terlantar dan miskin, dengan system pelayanan dalam keluarga asuh; sebagai perkembangan pola panti asuhan.
- Anak asuh berasal dari panti asuhan dengan tingkat pendidikan minimal tamat SLTP.
- Lokasi : di 2 ( dua ) tempat di Bekasi.
b. Sasana Penyantunan Anak Cacat Ganda ( SPACG )
- Didirikan tanggal 2 Maret 1988
- Menampung, merawat, merehabilitasi dan mendidik anak – anak penyandang cacat ganda melalui system pelayanan dalam keluarga asuh; sebagai pengembangan dari panti perawatan dan rehabilitasi anak cacat ganda.
- Kelayan berasal dari panti perawatan dan rehabilitasi cacat ganda, dengan kondisi usia di atas 21 tahun dan hanya mampu rawat.
- Lokasi : Kel. Sukaraja Kaum, Kec. Cikeas, Kab. Bogor
c. Meningkatkan pendidikan dan pengetahuan staf pelaksana Lembaga, melalui pendidikan formal maupun kursus – kursus.
d. Membuka kesempatan pelatihan dan konsultasi manajemen untuk pengembangan / peningkatan kemampuan staf panti social lain dari seluruh Indonesia, melalui program magang.
3. KEGIATAAN KEMITRAAN
a. Tahun 1990 – 1998
Memberikan pelajaran pengenalan dasar agama kepada 1.000 – 7.000 anak – anak dari keluarga miskin ( pertahun ), yang dilaksanakan pada setiap bulan Ramadhan di seluruh Indonesia, melalui program Pesantren Ramadhan.
b. Tahun 1991 – 1992
Menghimpun, mengasuh dan mendidik 800 pekerja anak di Jakarta, Bogor dan Bekasi, melalui program International Labour Organization ( ILO )
c. Tahun 1992 – 1997
- Mengundang, mendatangkan dan memberikan pengenlan wawasan kebangsaan kepada 400 – 450 anak – anak keluarga miskin tingkat SD yang berprestasi dari daerah tingkat II di seluruh Indonesia ( per tahun ), dalam rangka Hari Anak Nasional melalui program Gelar Nusantara Anak Indonesia ( Gelantara ) yang telah diselenggarakan enam kali berturut – turut ( tiga tahun terakhir juga mengundang anak – ank dari Negara – Negara ASEAN )
- Dilaksanakan bersama Yayasan Bhakti Nusantara Putra dan relawan – relawan social muda
d. Tahun 1994 – 1995
- Mengadakan dan menjual dengan harga murah, bahan kebutuhan pokok, kepada 10.000 – 50.000 keluarga miskin di seluruh Indonesia ( pertahun ), dalam rangka Idul Fitri, melalui program Psar Peduli
- Dilaksanakan bersama para donator
e. Tahun 1994 – 1995
- Memberikan bantuan modal kerja 3.000 pengrajin dan pengusaha kecil di wilayah Jakarta, Bogor dan Bandung, melalui program Safari Peduli
- Dilaksanakan bersama para donator
f. Tahun 1999 – 2000
- Memberikan bantuan peningkatan gizi kepada 1.000 anak balita di 5 propinsi di pulau Jawa
- Dilaksanakan bersama PT Kiwi Brands Indonesia, yayasan social dan para relawan social
DASAR HUKUM
- Akte Notaris MR, ANDRIAN HENDRIK van OPHUYSEN – nomor : 19, tanggal 6 Agustus 1931.
- Akte Notaris Koesbiono Sarmanhadi, SH – nomor – 8, tanggal 5 September 1985, yang tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI – nomor – 42, tanggal 27 Mei 1986.
- Lembaga Rumah Piatu Muslimin merupakan organisasi social yang independen dan tidak berada di bawah naungan kelompok keagamaan ataupun organisasi / partai politik tertentu
- Keberadaan Lembaga Rumah Piatu Muslimin sejak tahun 1931 ( sebelum Negara Republik Indonesia berdiri ) telah diakui oleh pemerintah dan sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat khususnya di Jakarta
- Kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Rumah Piatu Muslimin terbukti dari bertahannya kegiatan pelayanan social oleh yayasan sampai sekarang
- Kepengurusan yang telah dipegang oleh tiga generasi dalam keluarga menjamin kesinambungan pengelolaan yayasan
- Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan anak
- Mempunyai jaringan kerjasama yang luas diseluruh Indonesia
- Mempunyai staf yang professional dan berdedikasi tinggi